Kecelakaan maut kembali terjadi di Kabupaten MUSI RAWAS (Mura). Dua orang dikabarkan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi persisnya di Jalan Raya, Desa R Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Minggu 14 Juli 2024 sekitar pukul 01.05 WIB.
Kedua korban yang nyawanya melayang itu diketahui sama-sama mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dari arah berlawanan.
Informasi dihimpun, awalnya kendaraan motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BG 3987 GL dikendarai Muakhirul Hafids (19), warga Kelurahan Sumberharta, Kabupaten Mura melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sumberharta menuju arah Kecamatan Tugumulyo.
Dari arah berlawanan Suyono (28) berboncengan, dengan Rifan (25) warga Desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumberharta, mengendarai motor Honda Beat Street dengan nomor polisi B 5530 TGM, melaju dari arah Tugumulyo-Sumberharta
Lalu saat tiba di tempat kejadian perkara di Jalan Raya Desa R Rejosari, dua kendaraan itu bertabrakan. Sehingga membuat dua kendaraan itu sama-sama terpental bersama pengendara.
Kecelakaan maut itu, membuat kegaduhan dan menjadi sorotan para pengguna jalan yang melintas.
Selanjutnya, warga sempat melarikan kedua korban ke kelinik ARB Dr Fajar yang berada di Desa R Rejosari untuk mendapat perawatan medis.
Namun kedua korban atas nama Azis Muakhirul Hafids dan Suyono dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Rifan selamat karena alami luka ringan.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Lantas AKP Suharudin mengkonfirmasi, adanya insident tersebut.
Usai mendapat laporan warga sejumlah anggota Satlantas dan anggota patroli langsung menuju ke lokasi kejadian.
“Ada dua korban yang meninggal dan satu orang selamat karena luka ringan. Insiden ini terjadi akibat human eror, pengendara melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga lepas kontrol,” jelasnya.
Untuk sejumlah kendaraan korban sudah dievakuasi dan sejumlah korban yang meninggal sudah diserahkan ke pihak keluarga masing masing.
Azis Muakhiru Hafids meninggal, setelah mengalami luka serius pada bagian kepala dan kaki.
Kemudian, Suyono, meninggal dunia, karena mengalami luka pada bagian kepala dan muka, sedangkan Rifan selamat, mengalami luka ringan pada bagian muka tangan dan jempol kaki kiri.
“Untuk korban Rifan masih menjalani perawatan medis, yang dua lainnya sudah diserahkan ke pihak keluarga,” jelasnya.
AKP Saharudin mengimbau agar masyarakat tidak melajukan kendaraan dengan kecepatan di atas 60 Km/jam di jalan penghubung lintas Kecamatan tersebut.
Menginggat di sepanjang jalan banyak aktivitas penduduk dan padat digunakan oleh masyarakat.
“Apa lagi jalan itu sempit tidak selebar jalan nasional, kalau ngebut resiko kecelakaan lebih tinggi karena kendaraan bisa tidak terkendali. Jadi lebih baik pelan tapi selamat,” imbaunya.
sumber disway