Kecelakaan Maut Karyawan BUMN Tewas Tertabrak Truk di Jalan Denpasar-Gilimanuk

Kecelakaan Maut Karyawan BUMN Tewas Tertabrak Truk di Jalan Denpasar-Gilimanuk
I Komang Artika (39), seorang karyawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk. Peristiwa itu terjadi tepat di depan SD Negeri 1 Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, sekitar pukul 10.30 Wita, Kamis (28/3/2024).

Dalam kecelakaan tersebut, sepeda motor Yamaha Gear bernomor polisi (nopol) DK 4051 ZP yang dikendarai oleh Artika bertabrakan dengan truk Isuzu bernopol AE 9727 SH. Pengemudinya bernama Rudi Sasmito (39), asal Ponorogo, Jawa Timur.

Kecelakaan bermula saat Artika dengan motornya melaju dari arah Denpasar menuju arah Gilimanuk. Dia kemudian hendak menyalip sebuah truk di depannya. Nahas, pada saat bersamaan, truk Isuzu bermuatan keramik berjalan dari arah berlawanan.

Tabrakan pun tidak terhindarkan. Bagian depan samping kanan truk Isuzu menabrak sepeda motor Yamaha Gear.

“Pemotor ini menyalip truk Fuso dari arah timur, kemudian masuk ke jalur saya. Saya sudah sempat menghindar namun masih terkena bak. Kalau saya paksakan menghindar kemungkinan truk saya masuk parit,” ungkap Rudi Sasmito kepada detikBali di lokasi seusai kejadian.

Menurut Rudi, korban mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi. “Posisinya pengendara ini ngebut karena menyalip truk fuso ini. Saya juga sudah berusaha untuk klakson-klakson namun pemotor ini seperti melamun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Melaya Kompol I Komang Mulyadi mengungkapkan Artika tewas di tempat kejadian perkara (TKP) akibat tabrakan tersebut. Sedangkan, Rudi dan kernetnya, Andi Dian Pradana (25), tidak mengalami luka-luka.

“Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp 5 juta. Petugas kami langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti,” kata Mulyadi.

Dia juga mengimbau kepada para pengendara untuk selalu berhati-hati saat berkendara di jalan raya. “Patuhi peraturan lalu lintas dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan sebelum digunakan,” tandas Mulyadi.

sumber detik