Kecelakaan Truk dan Dua Sepeda Motor di Jalan Purwodadi-Blora, Satu Tewas, Begini Kronologinya

Kecelakaan Truk dan Dua Sepeda Motor di Jalan Purwodadi-Blora, Satu Tewas, Begini Kronologinya
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Purwodadi-Blora turut Desa/Kecamatan Ngaringan, Minggu (30/7).

Diketahui, kecelakaan lalu lintas itu melibatkan truk dengan nopol L 9809 UC dan sepeda motor Honda Vario K 3391 IN serta Honda CB H 4016 DG.

Adapun truk tronton bernomor polisi L 9809 UG itu dikemudikan oleh Suwito, warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Sementara, sepeda motor Honda Vario dikendarai oleh warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora berinisial MI, 16, dan pengendara Honda CB yang dikemudikan Septa, 18 warga Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan.

Kasatlantas Polres Grobogan, Deni Eko Prasetyo menuturkan, kecelakaan bermula ketika Honda Vario yang dikemudikan MI, 16 berboncengan dengan MAS, 14 yang juga warga Ngawen, Blora.

Sepeda motor itu melaju dari arah barat menuju timur dengan kecepatan sedang.

Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara Honda Vario itu hendak mendahului truk tronton yang melaju di depannya.

Nahas, saat mencoba untuk mendahahuluinya, ia melaju terlalu ke kanan dan tiba-tiba dari arah berlawanan ada Honda CB yang dikendarai secara berboncengan.

”Karena jarak yang sudah dekat, tabrakan tidak dapat dihindarkan. Untuk pengendara Honda Vario jatuh ke kiri jalan dan akhirnya tertabrak truk tronton,” kata Kasatlantas Polres Grobogan, Deni Eko Prasetyo.

Dikatakan, saat kejadian pengendara Honda Vario ini langsung dilarikan ke Puskesmas Ngaringan.

Sesampainya di Puskesmas Ngaringan, tim dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Sedangkan korban yang diboncengkan itu hanya mengalami luka, kaki kanan patah, lutut kanan juga luka dan kini dirawat di RS Siaga Utama Purwodadi.

Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta agar masyarakat yang berusia di bawah umur untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor.

Selain itu, juga melengkapi ketentuan dalam mengendarai kendaraan bermotor.

”Korban ini masih di bawah umur dan tidak memakai kelengkapan kendaraan. Kami minta kepada semua orang tua di Kabupaten Grobogan atau dimanapun yang hendak melintasi wilayah ini, untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anak mereka agar insiden serupa tidak terjadi,” katanya.

sumber radarkudus.jawapos.com