Dua Pemotor adu banteng di Surabaya. Satu pengendara yang tak mengenakan helm, melawan arah, dan tanpa SIM tewas di lokasi.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 23.15 WIB. Tepatnya Frontage Ahmad Yani atau depan RM Primarasa Surabaya.
Arif memastikan saat laka lantas terjadi cuaca sedang cerah dan tak ditemui adanya jalan aspal rusak maupun bergelombang. Menurutnya, penyebab laka lantas lantaran salah satu pengendara tak mengenakan helm dan nekat melawan arah.
“Akibat lawan arus malam hari di Ahmad Yani, pengendara tanpa helm dan SIM kecelakaan dan meninggal dunia di tempat,” kata Arif dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Kala itu, motor Yamaha Mio dengan nopol W 5702 NDP yang dikendarai Didik Hermanto (46) berjalan dari Jalan Gayung Kebonsari arah barat menuju ke timur. Namun, Didik nekat belok ke kanan dan melawan arus dari utara ke selatan.
Sementara, dari arah berlawanan, ada motor Honda Supra dengan nopol L 6377 AV yang dikendarai Efraim Pramuji Soepangkat (30). Seketika itu juga, motor yang dikendarai warga Perum ITS Blok H-1 Surabaya dan mengenakan kelengkapan berkendara itu tertabrak.
“Terjadi laka lantas dengan motor yang berjalan dari arah selatan ke utara,” ujarnya.
Saat itu pula, tubuh warga Kebonsari Tengah Surabaya itu jatuh dan terhempas ke aspal. Ketika petugas gabungan tiba di lokasi, Didik sudah tak bernyawa.
Arif menegaskan penyebab laka lantas itu telah didalami pihaknya. Menurutnya, Didik tewas karena kelalaiannya sendiri.
“Penyebab Kecelakaan faktor manusia tidak konsentrasi dan kurang hati hati dalam berkendara. Saat kami cek yang bersangkutan juga tidak mengenakan helm dan tidak memiliki SIM,” tuturnya.
Sedangkan, Efraim mengalami luka ringan. Hingga kini masih dirawat di RS.
“Korban (Efraim) mengalami luka, dagu bengkak, pipi robek, dan masih dirawat di RS SMS Surabaya,” katanya.
Maka dari itu, Arif mengimbau agar warga Surabaya untuk lebih berhati-hati dan menaati aturan lalin yang ada. Serta, membawa dan mengenakan kelengkapan berkendara saat melintas di jalan raya.
sumber detik