Minibus yang membawa rombongan perangkat desa dari Kabupaten Tapin tertabrak mobil di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (18/1/2024). Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan dua tewas dan belasan lainnya luka ringan.
Dua tewas adalah pengemudi minibus atas nama Mirza Pebrianto dan seorang penumpang minibus bernama Hamidah. Sementara itu, 15 penumpang minibus lainnya dan seorang pengemudi mobil mengalami luka ringan.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru Inspektur Polisi Dua Junaedi mengatakan, kecelakaan lalu lintas antara minibus Isuzu Elf dan Toyota Fortuner terjadi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 29, Landasan Ulin, Banjarbaru.
”Kejadiannya sekitar pukul 04.00 Wita di U-turn Mekatani, Banjarbaru,” katanya.
Junaedi menyebutkan, kejadian ini bermula saat minibus yang membawa rombongan perangkat desa dari arah Banjarbaru memutar balik di U-turn Mekatani. Minibus tengah dalam perjalanan menuju Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Ketika hendak memutar balik, minibus itu harus mundur karena mentok jalan. Pada saat posisi minibus melintang di tengah jalan, sebuah mobil melaju dari Banjarmasin menuju Banjarbaru. Mobil dengan kecepatan cukup tinggi itu langsung menabrak sisi kiri minibus.
”Kedua kendaraan terpental dan rusak cukup parah akibat tabrakan itu,” ujarnya.
Para korban kemudian dibawa ke RSUD Idaman Banjarbaru. Sebagian lagi dibawa ke RSU Syifa Medika Banjarbaru untuk menjalani perawatan.
Menurut Junaedi, polisi telah melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa para saksi, termasuk pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan. Pengemudi mobil juga sudah dibawa ke Markas Polres Banjarbaru untuk dimintai keterangan. Pengemudi mobil berinisial AJ adalah remaja putri berusia 16 tahun.
”Dalam pemeriksaan, pengemudi mobil didampingi orangtuanya karena ia masih tergolong anak, di bawah umur (18 tahun),” katanya.
Junaedi mengatakan, pemeriksaan masih berlanjut untuk mengungkap kejadian ini. ”Nanti akan ditetapkan siapa tersangka dan siapa korban dalam kejadian ini. Untuk sementara, kami masih mendalami,” ujarnya.
Dedy K Susilo, advokat di Kalsel, turut mengomentari kecelakaan lalu lintas di Banjarbaru di media sosial. Menurut dia, anak yang mengendarai kendaraan bermotor hingga menyebabkan korban meninggal dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Ancaman pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana itu paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. Orangtua atau wali juga bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak mereka,” katanya.
sumber kompas id