Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah tabrakan dengan mobil dinas milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan pada Selasa (30/1/2024) lalu.
Korban seorang perempuan berinisial APL warga Bandar Seikijang yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5566 IX.
Sedangkan Mobnas milik BPBD Pelalawan jenis Toyota Hilux BM 8116 C yang dikendarai pegawai BPBD bernama Andika Syaputra.
Kecelakaan Lalu Lintas (Kala Lantas) maut itu terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer Kilometer 47 Desa Kiyap Jaya, Bandar Seikijang.
“Kecelakaan melibatkan mobil dinas Pemda Pelalawan dari instansi BPBD dengan sepeda motor. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di rumah sakit,” terang Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK melalui Kasat Lantas AKP Akira Ceria SIK kepada Tribunpekanbaru.com , Rabu (31/1/2024).
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan, lakalantas berawal ketika korban APL mengendarai sepeda motor Supra BM 5566 IX.
Wanita itu melaju dari arah Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci seorang diri.
Setibanya di Kilometer 47 Desa Kiyap Jaya kondisi jalan menanjak dan terdapat persimpangan dengan Marka putus-putus.
Sepeda motor korban langsung bergerak ke kanan hendak menuju persimpangan yang ada di sisi kanan dari arah pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci.
Pada saat yang bersamaan bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan mobil Toyota Hilux BM 8116 C milik BPBD Pelalawan yang dikemudikan oleh Andika Syafutra.
Di dalam mobil tersebut ada Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Zulfan M.Si.
Lantaran jarak yang sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari lagi.
Bagian depan sebelah kiri mobil Toyota Hilux BM 8116 C bertabrakan dengan bagian samping sebelah kanan sepeda motor korban.
Mengakibatkan pengendara perempuan itu terpental keluar bahu jalan sebelah kiri.
sumber tribunnews