Seorang pria tewas seusai tertemper Commuter Line Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Kota Bandung, pada Selasa 16 Januari 2024.
Kapolsek Batununggal, Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, temuan jenazah yang diketahui bernama Ade Kartiwan (40), tertemper Commuter Line Bandung Raya ini ketika seorang saksi mendengar suara benturan keras dari perlintasan rel.
Saksi pun langsung menuju sumber suara tersebut, ketika sampai di lokasi korban sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan terkapar di perlintasan rel.
“Dilihat saksi sama warga melihat ada orang yang keserempet kereta api KRD Lokal Bandung Raya,” kata dia ketika dikonfirmasi.
Kemudian, polisi mendapat informasi tersebut dan langsung menuju lokasi kejadian dan menghimpun keterangan sejumlah saksi.
Kekinian, jenazah korban yang tertemper KA Commuter Line Bandung Raya ini sudah dibawa ke RS Sartika Asih Bandung untuk ditangani lebih lanjut.
“Polisi mengecek TKP dan mengumpulkan data,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Humas DAOP 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata Ayep.
Ia berujar aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata dia.
sumber indonesiatren