Satu orang dikabarkan meninggal dunia setelah kecelakaan di Jalan By Pass Km 16, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Militer, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Senin (17/10/2022).
Kanit Laka Lantas Ipda Arisman menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 WIB antara tiga kendaraan yakni, sebuah minibus dan dua unit sepeda motor. Tabrakan itu terjadi di leter U.
Dijelaskan Kanit Laka, kecelakaan itu berawal dari sepeda motor jenis Honda Supra X nopol BA-3979-OL yang dikendarai oleh Zamzami (78), warga Gunung Sarik melaju dari arah Simpang By Pass Lubuk Minturun menuju ke arah RS Siti Rahmah.
Kemudian, saat di lokasi kejadian, sepeda motor ini pindah dari lajur kiri ke kanan hendak berputar arah di leter U kawasan tersebut.
Saat berputar, sepeda motor Supra X itu langsung dihantam minibus Toyota Innova nopol BA-1427-QD yang dikendarai oleh Dewi Belina Sari, (18) seorang mahasiswa warga Koto Tangah.
“Tidak hanya menghantam minibus, Supra X tersebut juga menghantam sepeda motor Honda Revo nopol BA-3334-BK yang dikendarai oleh Fajar Hidayat (16), pelajar warga Koto Tangah,” tutur Kanit.
Kerasnya hantaman tersebut membuat pengendara Supra X meninggal dunia. Sementara, dua kendaraan lainnya tersebut berikut dengan pengendaranya hanya mengalami luka ringan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan kita, semua barang bukti sudah kita amankan di Unit Laka Lantas Polresta Padang,” ungkapnya.
sumber radarsumbar.com