Wanita Tanpa Identitas Tertabrak KA Gajayana di Tulungagung

Wanita Tanpa Identitas Tertabrak KA Gajayana di Tulungagung
Seorang wanita tanpa identitas tewas tertabrak Kereta Api Gajayana di Tulungagung. Jasad korban terpotong jadi dua bagian.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/11/2023) pukul 05.04 WIB, di jalur kereta api Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Salah seorang saksi, Purnoto mengatakan, sebelum kejadian, ia sedang berada di pos satpam tempat kerjanya. Tiba-tiba terdengar suara teriakan warga yang memberi tahu ada kereta melintas.

“Awalnya saya nggak tahu karena di dalam pos, kemudian orang-orang teriak sepur-sepur, ternyata ada orang di rel itu,” kata Purnoto, Rabu (15/11/2023).

Mendapatkan teriakan dari warga, korban tidak bergeming dan tetap di lokasi kejadian. Akibatnya, kecelakaan pun tak terhindarkan dan korban tewas di lokasi kejadian. Jasad korban dalam kondisi terpotong menjadi dua bagian.

“Dia bukan orang sini, orangnya nggak bawa identitas, tapi bawa sepeda motor,” ujarnya.

Sementara itu Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine membenarkan ada insiden kecelakaan tersebut. Saat itu, KA Gajayana relasi Gambir-Malang melaju di wilayah Tulungagung dari arah utara menuju selatan. Saat di KM 158+3, antara Stasiun Ngujang-Tulungagung terjadi kecelakaan.

“Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Dr Iskak, Tulungagung,” kata Irene.

Akibat kecelakaan tersebut, perjalanan Kereta Api Gajayana terlambat enam menit. Selain itu, Kereta Api Commuter Line Dhoho relasi Blitar-Kertosono mengalami keterlambatan 11 menit.

PT KAI mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api karena dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan diri.

Larangan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” jelasnya.

sumber detik