Rabu, 21 Februari 2024, sekira pukul 06.30 WIB, sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut menelan satu korban jiwa akibat tabrakan antara sebuah mobil dan sepeda motor.
Kanitlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Ony Purnomo, mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi di jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, tepatnya di depan Brigif 2 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Kamis (22/2/2024).
“Mobil yang terlibat adalah Mitsubishi L300 dengan nomor polisi L-8194-ND, yang dikemudikan oleh MS (68), seorang pria asal Desa Bluru Kidul, Kecamatan Waru, Sidoarjo,” ujar Ony, saat dikonfirmasi melalui seluler.
Sementara, kendaraan lainnya sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W-6231-NAU, yang dikendarai oleh Dewi Rosita Sari (43), seorang wanita warga Perum griya Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Ony menjelaskan, diduga pengemudi mobil L300 yang bergerak dari arah barat ke timur tidak mempertahankan jarak dengan sepeda motor yang berada di depannya.
Akibatnya, mobil menabrak sepeda motor tersebut yang juga bergerak dari arah yang sama, hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Dewi Rosita Sari, pengendara sepeda motor Honda Beat, merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan, faktor yang mempengaruhi kecelakaan diduga karena pengemudi mobil L300 kurang hati-hati.
“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai korban lainnya atau kerusakan lain yang disebabkan oleh kecelakaan ini,” pungkasnya.
sumber suaraindonesia