Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 13, Kota Palangka Raya yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal di tempat.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahiddin melalui Kanit Gakkumnya Iptu Eko Nurmanto menyampaikan Kronologis kecelakaan ini bermula saat mobil Toyota Agya dengan nomor polisi KH 1258 FI yang dikemudikan oleh MRA (20) tahun melintas dari arah Sampit menuju Palangka Raya.
Di TKP Jalan Tjilik Riwut Kilometer 13, terdapat seorang pejalan kaki berinisial HF (40) tahun yang sedang membantu kecelakaan tunggal di lokasi tersebut.
Sayangnya, situasi jalan yang minim penerangan membuat pengemudi mobil Toyota Agya tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas di depannya.
“Akibatnya mobil Agya tersebut menabrak pejalan kaki hingga menyebabkannya terpental,” katanya, Sabtu, 27 April 2024.
Saat yang sama, dari arah belakang, melintas mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1136 YG yang dikemudikan oleh DR (27) tahun.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi Avanza tidak dapat menghindar lagi sehingga menabrak pejalan kaki yang terpental tersebut.
Pejalan kaki berinisial HF (40) tahun mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal di tempat kejadian. Sedangkan untuk kedua pengemudi mobil mengalami luka – luka.
“Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi semua pengguna jalan untuk selalu memperhatikan situasi lalu lintas dan menerapkan keselamatan berkendara yang baik,” pungkasnya.
sumber borneonews