Kecelakaan lalu lintas tejadi di Jalan Bypass Rangkap I Desa Kuta Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Selasa dini hari (14/5/2024) sekitar pukul 01.30 WITA.
Kecelakaan mengakibatkan salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kasat Lantas IPTU Abdul Rachman mengatakan, kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua antara Honda Beat DR 6695 CK yang dikendarai Angga Pratama Putra (23) warga Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota mataram dengan Honda Vario tanpa pelat nomor yang dikendarai Jantan (22) warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut. Dalam kecelakaan ini, Jantan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian berawal dari kedua pengendara datang dari arah bersamaan, dari barat menuju timur (SPBU Mandalika Kuta).
“Saudara Jantan memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan kendaraan lain di depannya sehingga menabrak kendaran yang ada di depannya yang dikendarai saudara Angga sehingga saudara Jantan langsung jatuh terpental ke tengah jalan dan kepalanya terbentur aspal menyebabkan pendarahan di kepala,” terangnya.
Selanjutnya kedua korban langsung dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Mandalika.
“Saat sampai di rumah sakit saudara Jantan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter karena mengalami pendarahan di kepala sedangkan suadara Angga mengalami luka ringan,” terang Rachman.
Ia mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dalam upaya mencegah kecelakaan dan mengurangi fatalitas.
Selain itu, pentingnya mematuhi batas kecepatan, serta berkonsentrasi dan berhati-hati saat berkendara.
“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” tutup Rachman.
sumber radarlombok