Kecelakaan Tunggal di Jayapura, Pemotor Tewas usai Tabrak Pembatas Jalan

Kecelakaan Tunggal di Jayapura, Pemotor Tewas usai Tabrak Pembatas Jalan
Pengendara sepeda motor tewas dalam kecelakaan tunggal di Jalan Raya Sentani-Waena, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge mengatakan, kecelakaan tunggal itu melibatkan sepeda motor Honda GL Max modifikasi tanpa TNKB. Motor itu dikendarai oleh korban berinisial MW (20).

“Akibat kecelakaan tunggal ini korban pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Yohan melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Menurut Yohan, korban meninggal dunia lantaran mengalami luka berat pada bagian kepala. Korban berkendara dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

“Korban mengalami luka berat dan saat dilakukan pemeriksaan korban dipengaruhi minuman keras. Korban mengalami luka pada bagian kepala, sehingga membuat korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,” tuturnya.

Yohan mengungkapkan, korban berkendara dari arah Waena, Kota Jayapura, menuju Sentani, Kabupaten Jayapura. Korban berkendara dengan kecepatan tinggi.

“Saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP) korban (pengendara) menabrak pembatas jalan. Akibatnya korban terlempar dan terseret keluar jalan,” ungkapnya.

Yohan menyatakan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Dian Harapan, namun nyawa korban dinyatakan tidak tertolong.

“Sudah ada upaya untuk melarikan korban ke rumah sakit terdekat, yaitu RS Dian Harapan, tetapi pihak medis mengatakan korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Yohan mengimbau kepada semua pengendara, baik yang menggunakan motor atau mobil agar selalu berhati-hati saat melewati Jalan Raya Sentani-Waena, serta tidak mengendara dalam keadaan dipengaruhi minuman alkohol.

“Kepada semua pengemudi dan pengendara agar selalu berhati-hati ketika mengendarai dan mengemudi kendaraan di jalan raya. Dan tidak membawa kendaraannya dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol,” imbuhnya.

sumber kompas.com