Kejadian kecelakaan lalu lintas adu moncong kembali terjadi di Kabupaten Ponorogo. Kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor itu, terjadi di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri, tepatnya di kilometer 5-6 masuk Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo. Akibat kejadian naas itu, penumpang sepeda motor meninggal dunia saat baru tiba di rumah sakit.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan beritajatim.com, kendaraan yang terlibat adalah mobil Yaris dengan nomor polisi B-2080-SYZ yang dikemudikan oleh Dwianto (43), warga Desa Pudak Kulon Kecamatan Pudak Ponorogo. Selain Dwianto di dalam mobil juga ada satu penumpang yang bernama Dian Wahyu Putri (38), yang beralamat sama dengan Dwianto. Sementara untuk sepeda motor Supra X dengan nomor polisi AE-3082-WY. Sepeda motor itu, dikendarai oleh laki-laki yang berstatus pelajar, berinisial MKU (16). Dia tidak sendiri, MKU membonceng temannya yang sesama pelajar, dengan inisial AHA (17).
Kronologis kecelakaan lalu lintas itu, berawal saat mobil yang dikendarai oleh Dwianto melaju dari arah barat ke timur atau dari Wonogiri ke Ponorogo. Saat di lokasi kejadian, mobil yang melaju dengan kecepatan 50 kilometer per jam itu, akan mendahului kendaraan yang ada di depannya. Namun, usaha mendahului itu dengan berjalan ke kanan dan berada di jalur lawan arah. Naas, dari arah timur juga melaju sepeda motor yang dikendarai oleh MKU dengan kecepatan 40 kilometer per jam. Kecelakaan tabrak depan pun tidak terhindarkan.
“Karena mobil yang akan mendahului terlalu ke kanan, akhirnya terjadi tabrak depan, dengan sepeda motor yang melaju dari lawan arahnya,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Imammudin, Jumat (12/05/2023).
Akibat kecelakaan tabrak depan itu, penumpang mobil Dian Wahyu Putri mengalami luka di pipi kiri lebam, bibir bengkak dan dalam kondisi sadar. Sementara untuk pengemudi sepeda motor berinisial MKU mengalami luka tangan kanan patah, kaki kiri robek dan dalam keadaan sadar.
Sementara untuk penumpang sepeda motor berinisial AHA, mengalami luka tangan kiri patah, tangan kanan lecet, paha kaki kiri patah. Korban AHA dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit terdekat. “Korban jiwanya penumpang dari sepeda motor berinisial AHA. Korban dinyatakan meninggal dunia saat baru tiba di rumah sakit,” katanya.
Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas karena human error. Pengemudi mobil sewaktu mendahului tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas. Hingga mengakibatkan tabrak depan terjadi. Setelah berhasil mengevakuasi para korban, petugas pun membawa mobil dan sepeda motor itu sebagai barang bukti. Dua kendaraan itu, diamankan di unit laka Satlantas Polres Ponorogo. “Sementara untuk sopir mobilnya masih menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Ponorogo,” pungkasnya.
sumber beritajatim.com