Kecelakaan lalu lintas maut yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kali ini, kecelakaan melibatkan sebuah bus dengan nomor polisi BE 7372 UU dan Minibus Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BE 1875 DG.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, SH, mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi pada Rabu (28/6/2023) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB di jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Saat kecelakaan terjadi, bus BE 7372 UU yang tidak memiliki penumpang sedang dikemudikan oleh Anggy Pradesa (30), seorang warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Sedangkan Minibus Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BE 1875 DG dikemudikan oleh Rio Saputra (27), seorang warga Desa Sadau Jaya, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Minibus tersebut mengangkut 8 penumpang.
“Sebelum kejadian kendaraan bus melaju dari arah Pagelaran menuju Pringsewu sedangkan Kendaraan Minibus Daihatsu Grandmax melaju dari arah sebaliknya, dari arah Pringsewu menuju arah Pagelaran,” jelas AKP Khoirul Bahri.
Akibat kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka. Korban jiwa adalah Rio Saputra (27), pengemudi Minibus Grandmax, dan Maska (47), seorang penumpang dari Minibus Grandmax yang beralamat di Desa Way Kepayang, Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
sumber lampung.viva.co.id