Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Lingkar Selatan, Sopir Mobil Mitsubishi L300 Meninggal Dunia

Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Lingkar Selatan, Sopir Mobil Mitsubishi L300 Meninggal Dunia
Mobil tangki Hino BM 9092 BU dan mobil pickup Mitsubishi L300 BH 8270 NJ terlibat kecelakaan lalu lintas.

Kedua kendaraan itu terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lingkar Selatan atau di dekat Mako Brimob, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa ini terjadi pada Sabtu 29 Juli 2023 kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.

Mobil tangki Hino ini dikemudikan oleh James Sinabutar (47) warga Jalan Drajat RT08, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Sementara, mobil pickup Mitsubishi L300 ini dikemukakan oleh Bambang Herdarto (23) warga Jalan A Muis No52, RT16, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, mobil pickup Mitsubishi L300 datang dari arah Rubasan.

“Mobil ini mau menuju kearah simpang Paal 10. Sesampainya di jalan menikung, di dekat Mako Brimob mobil ini hilang kendali dan masuk ke jalur kanan,” ujarnya, Minggu (30/7).

Sehingga, disampaikan dia, mobil pickup Mitsubishi L300 ini bertabrakan dengan mobil tangki Hino.

“Mobil tangki Hino ini datang dari arah berlawanan yaitu dari arah simpang Paal 10 hendak menuju ke arah Rubasan, sehingga terjadi kecelakaan lalulintas,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut, sopir mobil tangki Hino mengalami luka- luka. Sedangkan, sopir mobil pickup Mitsubishi L300 ini mengalami luka- luka dan meninggal dunia.

“Kedua mobil ini mengalami kerusakan, dan telah diamankan di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi,” ungkapnya.

Ditambahkan, saat anggota Unit Laka tiba di lokasi ditemukan bekas terjadinya kecelakaan lalu lintas berupa bercak darah dan pecahan kaca.

“Saat itu, sopir mobil tangki Hino telah berada di Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan. Untuk kerugian materil sebesar Rp 20 juta,” pungkasnya.

sumber metrojambi.com