Seorang bocah berusia 8 tahun berinisal AG tewas akibat terlindas mobil dumb truk Mitsubishi Colt Diesel di Jalan Umum Pangaribuan-Sipirok, kilometer 01-02 di Desa Parsibarungan Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Sebelum kejadian, ibu korban, Nurhayati (44) sempat melihat putranya bermain-main di depan rumah.
Namun, tak berselang lama korban melihat anaknya sudah tak bernyawa akibat terlindas truk yang melintas di jalan raya tepat di depan rumah mereka.
Kasat Lantas Polres Taput, AKP Dahnial Saragih membenarkan peristiwa itu. Pihaknya pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan itu.
“Pengemudi truk colt diesel bernomor polisi BK 8885 ES yang dikemudikan oleh Ricky Haposan Silitonga (22), warga Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Taput itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan. Sedangkan mobilnya dijadikan sebagai barang bukti,” tutur AKP Dahnial Saragih, Jumat (27/10/2023).
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di TKP, kecelakaan berawal saat truk yang dikemudikan Ricky Haposan Silitonga melaju dari arah Kecamatan Pangaribuan menuju Kecamatan Sipirok.
Secara tiba-tiba korban menyeberang jalan tepat di depan rumahnya.
“Saat itu mobil melaju dengan kecepatan biasa karena sedang bermuatan pasir gunung. Karena korban tiba tiba memotong sehingga supir dumb truk pun tidak sempat mengelak,” tuturnya.
Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada perut, patah pada paha sebelah kiri dan meninggal dunia di tempat.
“Jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarganya setelah selesai dilakukan visum untuk urusan pemakaman,” tuturnya.
“Untuk pengemudi truk di kenakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
sumber tribunnews