Tabrak Pemotor hingga Tewas di Rejoso, Sopir Truk Berusia 21 Tahun Ditahan

Tabrak Pemotor hingga Tewas di Rejoso, Sopir Truk Berusia 21 Tahun Ditahan
Niat mencari rezeki berujung di balik jeruji besi. Sopir truk muda bernama Irfianda Alif Muzakki yang masih berusia 21 tahun, kini harus melewati hari-harinya di tahanan.

Ia dinyatakan bersalah atas kecelakaan maut yang merenggut 1 korban jiwa di Jalan Raya Rejoso, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Kota Iptu Prasetyo mengatakan, keputusan sopir mendahului kendaraan di depannya, dengan mengambil jalur berlawanan atau melebihi markah merupakan keputusan yang salah. Tindakannya mengganggu pengendara lain.

Apalagi sampai menyebabkan kecelakaan dan merenggut korban jiwa. “Murni kesalahan (sopir) tindakan seperti itu,” kata Iptu Prasetyo.

Selama sopir warga Kabupaten Malang itu ditahan, pihaknya juga menjalankan penyidikan terhadap kasus ini.

“Apakah murni ada unsur kesengajaan atau waktu berkendara posisinya terdesak. Juga atau memang kondisinya terburu-buru. Ini kan butuh pemeriksaan selain olah TKP,” paparnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, kepolisian menegaskan tindakan sopir bersalah. Namun, saat ini sopir truk masih ditahan di Satlantas Polres Pasuruan Kota. Begitu juga dengan kendaraannya.

Sang sopir terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Masih ditahan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (15/12) sekitar pukul 05.30, Supriyanto 27 warga Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati tewas disasak truk Nopol N 8096 UH di Jalan Raya Rejoso.

Truk yang dikendarai Irfianda 21 keluar garis markah saat mendahului kendaraan di depannya, sampai menabrak motor korban.

sumber radarbromo jawapos