Detik-detik Kecelakaan Maut, 11 Penumpang Elf Tewas Tertabrak KA Probowangi, Baru Pulang Acara Reuni SMA di Banyuwangi

Detik-detik Kecelakaan Maut, 11 Penumpang Elf Tewas Tertabrak KA Probowangi, Baru Pulang Acara Reuni SMA di Banyuwangi
Kecelakaan maut yang melibatkan kereta api (KA) dengan mobil terjadi lagi. Elf terlibat kecelakaan dengan KA Probowangi di pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Lumajang. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (19/11) pukul 19.53 WIB.

Saat itu, Elf diduga nyelonong di pelintasan KA tak berpalang pintu. Pada saat yang sama melaju KA Probowangi dari arah timur ke barat. Benturan tak terelakkan. Setidaknya 11 korban meninggal dunia di lokasi dan empat lainnya mengalami luka berat hingga ringan.

Malam itu, sekitar pukul 19.53 WIB, masinis KA Probowangi mengaku tidak bisa menghindar ketika tiba-tiba sebuah minibus Isuzu Elf masuk ke pelintasan. Pelintasan tak dijaga itu berada di kilometer 137+9 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Klakah, Lumajang.

Kereta api jurusan Ketapang-Surabaya Gubeng itu tidak memungkinkan untuk mengerem. Tabrakan keras tak terelakkan. Mini bus itu seketika ringsek. Penumpangnya turut celaka.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Ditegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Makanya, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Didiek dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11/2023).

Sementara itu, menurut praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, banyak pengendara yang belum waspada saat melintasi rel kereta api. Agar tak terjadi kecelakaan serupa, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, berhenti sesaat setidaknya tiga meter sebelum rel baik ada ataupun tidak ada palang pintu. Sebab, kebiasaan banyak pengendara selalu terobos perlintasan, bahkan ketika palang pintu sudah ditutup.

“Perhatikan ada atau tidaknya kereta. Menoleh, mendengarkan, dan memastikan aman sebelum melintas,” ucapnya belum lama ini.

Perhatikan juga kondisi perlintasan rel dengan permukaan jalan. Kadang ada perlintasan yang melintang diagonal, selevel, ada yang berlubang, licin dan menanjak. Hal tersebut, kata Sony, menjadi handicap ketika harus melintas.

“Setelah semua perhitungan matang, segera melintas pakai momentum dengan gigi rendah supaya ada daya dorong untuk menghindari stuck di tengah rel. Ingat, melintas rel dengan hati-hati di sini maksudnya bukan pelan-pelan, tapi dengan perhitungan,” ujarnya.

Jika stuck di tengah rel dan mesin tiba-tiba mati, jangan panik dan segera lepas sabuk pengaman. Setelah itu, perhatikan adanya tanda-tanda kedatangan kereta api. Coba hidupkan mesin dengan memancing, caranya membunyikan klakson panjang.

“Hal ini untuk memancing mesin agar mudah hidup saat disterter dan menetralisir akibat medan magnet. Nggak selalu berhasil dan hanya salah satu upaya, karena tergantung kondisi accu, mesin yang prima dan tidak adanya kebocoran kelistrikan,” ungkapnya.

Hindari Perlintasan Tanpa Palang
Perlintasan kereta tanpa palang menjadi sumber banyak kecelakaan kereta dengan kendaraan. Tertulis pada Pasal 110 ayat (4) PP Nomor 72 Tahun 2009, pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan. Makanya, pengendara harus mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto mengatakan terdapat ancaman nyata di depan mata saat melintasi perlintasan tanpa palang, sinyal, dan penjaga. Selain disebabkan faktor kelalaian pengguna jalan, kecelakaan juga ditengarai minimnya penjagaan. Perlintasan tanpa palang pintu itu akan membahayakan karena tidak adanya sistem rambu peringatan saat kereta api akan melintas.

“Padahal begitu penting dan vital palang pintu pada perlintasan sebidang untuk mengamankan perjalanan KA dan pengguna jalan lain,” kata Budiyanto.

Perlintasan KA tanpa palang diminta untuk segera ditutup supaya tak terjadi korban lagi. “Apabila perlintasan tersebut liar, tugas dan tanggung jawab untuk menutup juga sudah jelas,” kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ini.

sumber detik