Kendaraan mini bus elf mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas), di Jalan Raya Rancabali, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Jumat (29/12/2023). Satu orang pejalan kaki inisial LS (36) tewas tertabrak.
Kapolsek Ciwidey AKP Dana Suhenda membenarkan, adanya peristiwa tersebut terjadi pada pukul 05.15 WIB. Jenazah pejalan kaki tersebut langsung dibawa ke rumah duka.
“Iya betul telah terjadi laka lantas. Korban pejalan kaki udah dibawa keluarganya,” ujar Dana, kepada detikjabar.
Pihaknya menyebutkan, kejadian itu bermula saat kendaraan mini bus melaju dari arah Patengan menuju Ciwidey. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan sedang.
“Diduga pengendara kendaraan mini bus kurang berkonsentrasi sehingga kehilangan kendali. Kendaraannya lalu oleng ke kiri masuk bahu jalan dan menabrak pagar dan juga menabrak seorang pejalan kaki,” katanya.
Menurutnya posisi mobil langsung terguling ke arah kiri. Kata dia, satu orang pejalan kaki langsung tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
“Akibat dari kecelakaan tersebut seorang pejalan kaki meninggal dunia di TKP. Korban lalu dibawa ke rumah duka. Sedangkan pengemudi dan penumpang kendaraan mini bus mengalami luka lalu dibawa ke Klinik Ratnasari Ciwidey, Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Dana mengungkapkan, sopir minibus inisial P (34) diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) BI Umum. Kemudian sopir tersebut telah diamankan polisi.
“Pengemudi tidak Menggunakan Safety Belt, terus tidak Memiliki SIM BI Umum. Barang bukti kendaraan yang terlibat dilimpahkan dan (sopir) diamankan di Polresta Bandung,” pungkasnya.
sumber detik