Perusahaan otobus (PO) Mira bernomor pelat polisi S 7303 US terlibat kecelakaan beruntun di Kota Solo, Jawa Tengah.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Faroka, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Rabu (11/1/2023) puku 13.30 WIB.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso diwakili Kanit Gakkum Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto mengatakan kecelakaan melibatkan tiga kendaraan yakni Bus Mira, kendaraan truk bernomor polisi AB 8552 MD dan kendaraan Honda Jazz AD 1339 UK.
Saat ketiga kendaraan berjalan dari arah barat ke timur dengan posisi berurutan hingga akhirnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi kecelakaan.
“Karena ada rombongan pelayat melintas. Selanjutnya kendaraan mobil dan truk sama-sama berhenti dan kemudian Bus Mira yang berada di posisi paling belakang membentur kedua kendaraan di depannya,” kata Iptu Suharto, saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
Dalam kecelakaan ini, tidak ada korban jiwa. Akan tetapi ketiga kendaraan mengalami kerusakan cukup parah di bumper depan dan belakang, khususnya mobil Honda Jazz yang ringsek pada bumper belakang.
Saat ini, ketiga kendaraan juga diamankan dan terparkir di Polresta Solo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan kepolisian, penyebab kecelakaan ini lantaran sopir Bus Mira berinisial AR (27) warga Kota Surabaya, kurang memperhatikan kondisi jalan.
“Kurang memperhatikan situasi di depannya dan kurang jaga jarak. Tidak ada korban jiwa,” ujarnya.
Sementara itu, penumpang bus Mira langsung dievakuasi menggunakan bus lain untuk melanjutkan perjalanannya.
sumber kompas.com