Kecelakaan Beruntun, Siswa SMK 3 Jember Tewas Padahal Lagi Berangkat ke Sekolah

Kecelakaan Beruntun, Siswa SMK 3 Jember Tewas Padahal Lagi Berangkat ke Sekolah
Kasus kecelakaan yang menewaskan pelajar SMKN 3 Jember, Albi Nur Risqiansyah, menemui titik terang. Sopir truk kontainer, Ahmad Subandi, yang sebelumnya diduga melindas korban, terbukti tak bersalah. Karena sama sekali tidak menyentuh bodi maupun roda belakang truk.

Kepala Unit Laka Lantas Satlantas Polres Jember Ipda Edy Purwanto menjelaskan, setelah mendapat laporan kecelakaan yang terjadi di Jalan Merak Lingkungan Kedawung Kidul, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, Jumat (26/8) sekitar pukul 07.00, pihaknya segera mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Berdasarkan keterangan tersebut, sempat ada dugaan sopir truk peti kemas asal warga Dusun Wangkal, Krembung, Sidoarjo ini, melindas korban dan berusaha melarikan diri. Polisi yang melakukan pengejaran, mengamankannya di wilayah jalan raya Kecamatan Arjasa.

Namun, berdasarkan penjelasan sopir, serta bukti yang diperoleh polisi, pengemudi truk tersebut sama sekali tak terlibat. “Kemarin sudah kami periksa dan mintai keterangan. Kami juga mencocokkan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti yang didapatkan. Kesimpulannya, sopir tersebut tidak terlibat. Karena memang tidak mengenai truk sama sekali,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember, Sabtu (27/8).

Kecelakaan itu dipicu kurang hati-hatinya korban. Saat akan mendahului truk, korban tak melihat kondisi lalu lintas dari arah depan. Sehingga, ketika akan menyalip, korban mengerem mendadak karena ada motor dari arah depan. Akibatnya, terjadi senggolan hingga mengakibatkan korban terpelanting dan meninggal. “Sehingga terjadi benturan dengan motor yang dari arah timur,” paparnya.

Akibat benturan itu, pengendara motor Honda Scoopy yang dari arah berlawanan, Lutfi Setiawan, juga terjatuh. Bahkan, warga Kecamatan Panti ini terseret hingga beberapa meter dan mengalami luka ringan.

Lebih lanjut, Edy mengimbau, agar para orang tua tidak mengizinkan anaknya yang belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor. Dan bagi para pengendara yang lain agar terus mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Serta membudayakan tertib dan tidak ugal-ugalan di jalan,” pungkasnya.

sumber radarjember.jawapos.com