Seorang pengendara sepeda motor Revo Fit bernopol K 6693 ALC berinisial AAK (31) tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kudus-Jepara turut Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, sekitar pukul 08.00, Sabtu (27/8/2022).
Korban yang merupakan warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus tersebut mengalami cidera kepala berat, kaki kanan robek dan selanjutnya meninggal dunia saat dirawat di RSI Sunan Kudus.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus, Iptu Firman Abit menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari sepeda motor Honda Revo Fit berjalan dari arah timur ke barat.
Kemudian saat hendak mendahului sepeda motor tak dikenal yang berjalan searah di depannya korban menyerempet hingga terjatuh.
“Pengendara yang terjatuh itu kemudian tertabrak pengendara berinisial AR (41) warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus yang membawa Honda Scoopy bernopol K 4649 RR yang berjalan berlawanan,” ujarnya.
Kemudian pengendara Honda Revo Nopol K 4594 PQ berinisia EHP (26) warga Desa Ketileng Singolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara yang berjalan searah dibelakangnya juga ikut menabrak kedua pengendara yang terjatuh.
“Hingga pengendara dua pengendara terjatuh dan mengalami luka sedangkan sepeda motor tak dikenal meninggalkan TKP,” ujarnya.
Korban kecelakaan AR, mengalami luka pada ibu jari kaki kiri robek, kaki kanan robek, dan kepala robek dan saat ini masih dirawat di RSI Sunan Kudus.
Sedangkan korban berinisial EHP mengalami lecet pada siku kanan dan melakukan rawat jalan di RSI Sunan Kudus.
“Kami sudah mencatat saksi dan korban serta mengamankan barang bukti sepeda motor yang terlibat kecelakaan,” jelas dia.
Satlantas Polres Kudus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara di jalan raya.
“Kami mengimbau agar masyarakat hati-hati saat berkendara di jalan raya ,” ujar dia.
sumber TribunJateng.com