Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Tulungagung, Sepeda Motor Remuk Tertabrak KA Kertanegara

Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Tulungagung, Sepeda Motor Remuk Tertabrak KA Kertanegara
Peristiwa kecelakaan melibatkan Kereta Api (KA) Kertanegara relasi Malang – Purwokerto terjadi di perlintasan nomor 222 Km 140+2/3 antara Stasiun Rejotangan-Ngunut, pada hari Minggu (3/12/2023).

Sebuah sepeda motor milik Rubiah, warga Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan, menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Beruntung, Rubiah berhasil menyelamatkan diri tepat sebelum KA Kertanegara menabrak sepeda motornya, menghancurkannya di perlintasan tersebut.

Irene Margareth Konstantine, Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, mengungkapkan insiden ini terjadi sekitar pukul 09.45 WIB ketika KA Kertanegara hendak melintas.

“Motor berhenti di tengah rel kereta api pada perlintasan sebidang tanpa palang pintu nomor 222. Jarak KA dengan motor tersebut sudah sangat dekat, dan upaya pengereman tidak berhasil,” jelas Irene Margareth Konstantine, Minggu (3/12/2023).

Rubiah, pengendara sepeda motor, berhasil menghindar dan meninggalkan motornya di perlintasan sebelum tabrakan terjadi. Meskipun sepeda motor mengalami kerusakan parah dan terpental beberapa meter dari lokasi kejadian, Rubiah sendiri hanya mengalami syok pasca-kejadian tanpa luka serius.

KA Kertanegara sempat terhenti setelah kejadian, namun setelah memastikan tidak ada korban jiwa, perjalanan dilanjutkan. Namun demikian, perjalanan KA mengalami keterlambatan tujuh menit dari jadwal yang telah ditetapkan.

Relawan penyeberangan di perlintasan tersebut sebelumnya telah mencoba menghentikan Rubiah dan pemotor lainnya, namun Rubiah terus melintas meskipun telah diperingatkan. Hal ini sesuai dengan keterangan pengguna jalan yang menyaksikan kejadian.

“Relawan penyeberangan telah memberi peringatan kepada pemotor, namun upaya tersebut tidak diindahkan, dan kecelakaan pun terjadi,” tambahnya.

Irene menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap UU NO. 22 TH. 2009 Tentang LLAJ, yang menekankan bahwa pengendara yang akan melintasi perlintasan sebidang wajib memastikan keamanan dan memberi prioritas kepada KA yang akan melintas.

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana penjara atau denda. Kami mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan tersebut demi keselamatan bersama,” tutupnya.

sumber afederasi