Kecelakaan di Tanjab Timur, L300 vs Sepeda Motor, 1 Orang Tewas

Kecelakaan di Tanjab Timur, L300 vs Sepeda Motor, 1 Orang Tewas
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) maut antara sepeda motor dan mobil terjadi Kabupaten Tanjab Timur.

Akibat musibah yang terjadi pada hari Sabtu 17 Februari 2024 yang belokasi di jalan lintas Jambi-Muarasabak, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muarasabak Barat, satu orang yang terlibat dalam insiden ini meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, AKP Maskat Maulana, saat diwawancarai menjelaskan, musibah Laka Lantas ini melibatkan dua kendaraan, yakni sepeda motor jenis Suzuki Smash warna biru dengan Nopol BH 2834 MP, yang saat itu dikendarai oleh Ahmad Permadi (45), warga Kelurahan Talang Babat.

Sedangkan satu kendaraan lainnya yaitu, satu unit mobil Pickup MItshubshi L300 warna hitam dengan Nopol BH 8261 TJ, yang dikendarai oleh Syafrizal (38), warga yang beralamat di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Adapun untuk kronologis kejadian ini, pada saat itu mobil L300 yang dikendarai oleh Syafrizal keluar dari rumah yang berada tepat di samping toko mebel ke arah jalan dengan cara melaju zig zag.

“Selanjutnya, setelah mobil tersebut sudah menghadap ke jalan, tanpa memperhatikan arah kiri dan kanan jalan, sang sopir langsung mengemudikan kendaraanya ke arah badan jalan lintas di TKP,” jelasnya, Rabu 21 Februari 2024.

Naas, disaat yang bersamaan, sepeda motor yang di kendarai oleh korban atas nama Ahmad Permadi juga tengah melaju di jalan lintas tersebut.

Dikarenakan jarak kedua kendaraan ini yang sudah terlalu dekat, akhirnya tabrakan pun tidak dapat dihindarkan lagi.

“Akibatnya, pengendara sepeda motor tersebut terpental ke arah kanan jalan. Meski sudah menggunakan helm, karena mengalami cidera akibat benturan keras dari kecelakaan itu, pengendara sepeda motor langsung tidak sadarkan diri di TKP,” ucap AKP Maskat.

Melihat kondisi pengendara sepeda motor tersebut yang kritis, sopir mobil L300 itu sempat membawa korban ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Akan tetapi, karena cidera yang dialami korban cukup serius, akhirnya pengendara sepeda motor ini meninggal dunia saat dalam perawatan,” ujar Kasat Lantas Polres Tanjab Timur ini.

Selain itu, karena khawatir akan keselamatan dirinya.

Usai mengantarkan pengendara sepeda motor itu ke rumah sakit, sopir mobil tersebut sempat kabur, sebelum akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke pihak Satlantas Polres Tanjab Timur.

“Sopir mobil tersebut akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang lalulintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun kurangan penjara,” ungkapnya.

Mengakhiri wawancaranya, Kasat Lantas AKP Maskat Maulana mengimbau kepada seluruh pengendara, terutama yang hendak melintas diruas jalan yang ada di Kabupaten Tanjab Timur, agar tertib berlalulintas, utamakan keselamatan berkendara dan jangan memacu kendaraan yang melebihi batas normalnya.

“Sebab, jalan lintas di wilayah kita ini rawan terjadi Laka Lantas. Jadi, pengendara wajib menggunakan alat keselamatan diri yang diwajibkan saat berkendara dan memastikan kondisi kendaraan aman saat digunakan,” pungkasnya.

sumber disway