Kecelakaan terjadi di perempatan lampu merah Kayutangan atau Rajabali, Kota Malang pada Rabu (7/12/2022) sore. Kecelakaan bermula dari mobil yang diduga terobos lampu merah sehingga menghantam pemotor dan mobil lainnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta, Iptu Saiful Ilmi menuturkan, semula kendaraan mobil minibus Grand Livina warna putih dengan Nomor Polisi AG-1415-YS berjalan lurus dari arah selatan ke utara. Mobil ini dikemudian oleh seorang pelajar yang diketahui tidak memiliki SIM yakni berinisial AA.
“Kemudian pada simpang 4 jalan raya Rajabali diduga kondisi rem tidak berfungsi dengan baik (blong). Sehingga laju kendaraan tidak berhenti ketika rambu lalulintas menyala warna merah yang selanjutnya terjadi kecelakaan lalu lintas. Membentur seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vega R Nopol. N-4675-AE yang berjalan lurus dari arah barat ke timur,” kata Saiful.
Setelah itu mobil Grand Livina membanting setir kekanan hingga terjadi benturan dengan sebuah mobil minibus Toyota Rush dengan Nopol B-2531-KOU yang sedang berhenti di jalur lawan arah menghadap ke selatan karena rambu traffict light menyala warna merah.
“Akibat kecelakaan lalulintas seorang pengendara sepeda motor mengalami luka-luka lalu dirawat di rumah sakit Saiful Anwar Malang (RSSA). Sedangkan mobil Grand Livina dan Toyota Rush mengalami kerusakan,” ujar Syaiful.
Saksi mata di lokasi yakni, Siswoyo membenarkan bahwa kecelakaan bermula dari mobil Grand Livina yang menerobos lampu merah. Sedangkan arah sebaliknya sudah lampu hijau. Akibat kecelakaan ini sempat membuat arus lalu lintas di Simpang 4 Rajabali padat.
“Mobilnya kencang tadi, padahal dari arah Jalan Semeru sudah hijau. Akhirnya menabrak motor itu,” tandasnya.
sumber beritajatim.com