Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menyebabkan satu orang pengendara sepeda motor tewas. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (21/5/2023) pukul 08.30 wib ini melibatkan Sepeda motor Honda GL Max, nomor Polisi AG 5205 HB yang dikendarai pria berinisial EA, warga Desa Pagu, Kecamatan Wates yang berboncengan dengan TA, warga Desa Pelas, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri versus Mobil Honda Mobilio Nomor Polisi AG 1902 TB yang dikemudikan MA, warga Boyolangu.
Satu kendaraan sepeda motor lain, yakni sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi AG 4188 ZU yang di kendarai AB, warga AB, warga Desa Tawing, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
“Benar telah terjadi Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Desa Boyolangu,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori.
Lanjutnya, berawal dari sepeda motor GL Max, berjalan dari arah selatan ke utara mendahului kendaraan Mobil tidak dikenal didepannya.
“Sementara Mobil Honda Mobilio berjalan dari arah utara ke selatan hendak belok ke kanan atau ke arah barat,” ujarnya.
Di sisi lain, sepeda motor Honda Supra berjalan searah dibelakang Mobil Honda Mobilio dari arah utara ke selatan.
“Sesampainya di TKP oleh karena diduga pengendara GL Max pada saat mendahului kendaraan Mobil tidak dikenal didepannya kurang memiliki ruang gerak dan jarak yang pandang yang cukup kemudian bertabrakan dengan Mobil Honda Mobilio yang berjalan berlawanan arah didepannya,” ungkapnya.
Kemudian sepeda motor GL Max terpental ke kanan dan bertabrakan dengan Honda Supra yang berjalan searah dibelakang.
Akibatnya, pengendara sepeda motor dan yang di bonceng mendapat perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung.
“Kami baru saja mendapatkan kabar dari petugas medis,bahwa pengendara GL Max meninggal dunia dalam perawatan medis,” jelasnya.
Atas peristiwa ini, polisi telah datang dan melakukan olah TKP, selanjutnya kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, guna penyelidikan lebih lanjut.
sumber jatimtimes.com