Kecelakaan Maut Bus Dali Mas Hantam 2 Motor di Bojonegoro, 4 Orang Tewas Termasuk Ayah, Ibu, dan Balita

Kecelakaan Maut Bus Dali Mas Hantam 2 Motor di Bojonegoro, 4 Orang Tewas Termasuk Ayah, Ibu, dan Balita
Lantunan tahlil menyedihkan malam ketika petakziah gontai memikul keranda membawa tiga jenazah korban kecelakaan menuju pemakamam Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberrejo, kemarin dini hari (8/2). Ayah, ibu, dan anak (balita berusia 4 tahun) menjadi korban kecelakaan bus Dali Mas nopol S 7792 UA menabrak dua motor di Jalan Bojonegoro-Babat, turut Desa Mejuwet, Selasa (7/2) malam.

Satu keluarga tersebut dimakamkan bersebelahan. Kecelakaan itu menewaskan empat orang meninggal dunia. Satu korban lagi juga warga Desa Mejuwet. Satu meninggal di TKP, tiga menghembuskan napas terakhir di RSUD Sumberrejo.

Kapolsek Sumberrejo Iptu Fatkhur Rohman mengatakan, empat korban meninggal dunia semuanya warga Desa Mejuwet. ‘’Tiga dari empat korban itu satu keluarga,” imbuhnya. Saat kecelakaan, bus membawa sepuluh penumpang.

Kecelakaan bermula motor Shogun nopol W 2058 ZE dikendarai Totok, 40, warga Desa Mejuwet melaju dari timur. Sesampainya di TKP hendak belok ke kanan. Bersamaan dari arah belakang melaju bus Dali Mas dikemudikan Sutrisno, 60, warga Desa Tikusan, Kecamatan Kapas.

Sopir bus berusaha menghindar, membanting setir ke kanan, tapi masih menyenggol motor Shogun tersebut. Naasnya, dari arah berlawanan melaju motor Scoopy S 4577 ABE dikendarai Agung Prasetyo, 33, berboncengan dengan istrinya Siti Arifatul Amalia, 30, dan anaknya Nadyne Azzahara, 4. Karena jarak terlalu dekat, bus menabrak motor Scoopy.

Siti Arifatul Amalia tewas di TKP. Sedangkan, Agung Prasetyo dan Nadyne meninggal dunia di RSUD. Totok meninggal di RSUD sekitar pukul 05.45 kemarin.

Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady mengatakan, sopir bus Dali Mas sudah diamankan dan jalani pemeriksaan. Pengemudi bus diproses sesuai ketentuan hukum

Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Andik Sudjarwo mengadakan rapat forum lalu lintas membahas kecelakaan tersebut. ‘’Dishub Bojonegoro bersurat ke Dishub Provinsi Jatim, agar mengambil tindakan tegas berupa sanksi sesuai ketentuan,” bebernya.

Setidaknya sanksi administratif. Menurut Andik, berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

Yuni, perwakilan PO Dali Mas mengatakan, saat ini sopir bus Sutrisno telah ditahan. Bus Dali Mas S 7792 UA disita di satlantas sebagai barang bukti.

sumber radarbojonegoro.jawapos.com