Kecelakaan Maut di Jalan Raya Labuhan Lombok, 3 Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Labuhan Lombok, 3 Orang Meninggal Dunia
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Labuhan Lombok, tepatnya di jalan menuju Pelabuhan Kayangan. Pada peristiwa yang terjadi Selasa (6/2) dini hari itu tiga orang pun dilaporkan meninggal dunia.

Kabit Gakkumdu Satlantas Polres Lombok Timur, IPDA Alam Prima Yogi mengatakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Labuhan Lombok itu bermula saat pengendara sepeda motor datang dari arah pelabuhan dan hendak ke Mataram. Namun saat melewati tikungan tajam menanjak tiba-tiba minibus datang dari arah berlawanan dan kecelakaan tak terelakkan.

“Pengendara ini bonceng tiga dan baru keluar dari pelabuhan, mereka hendak melewati tikungan tajam menanjak namun kecelakaan dengan minibus tak terhindarkan,” tuturnya di ruangannya, Selasa (06/02/2024).

Dari peristiwa laka lantas tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia yakni Agosa Lingga (22), M. Gathan Arbi (22), dan M. Febrian (22). Di mana pada saat kejadian motor yang dinaiki 3 orang tersebut terperosok ke kolong minibus. “Pas kecelakaan motornya merangsek masuk ke bawah minibus yang menyebabkan ketiganya meninggal dunia,” terangnya.

Selain karena ketidak hati-hatian pengendara, kecelakaan tersebut juga diduga dipengaruhi lantaran minimnya penerangan jalan umum (PJU) yang ada di Lombok Timur. Sehingga hal tersebut menjadi atensi bagi pihak terkait untuk membenahi fasilitas agar peristiwa serupa dapat diminimalisir. “Iya memang PJU masih minim, lokasi kecelakaan di Sikur juga masih minim penerangan, begitu juga di Labuhan Lombok,” ungkapnya.

Sementara itu, sopir minibus saat ini berada di Satlantas Polres Lombok Timur untuk pengamanan diri, selanjutnya akan dilakukan BAP untuk memastikan kronologis lebih mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Kendati demikian, Satlantas Polres Lombok Timur mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terlebih pada malam hari. Serta tetap menerapkan keamanan berkendara seperti menggunakan helm SNI dan tidak melebihi kecepatan.

sumber insidelombok