Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sei Pasah RT 3, Kecamatan Kapuas Hilir pada Kamis, 11 Januari 2024.
Kejadian ini melibatkan sebuah mobil pikap Grandmax warna putih nopol DA 9388 MG yang dikemudikan laki-laki berinisial R (33) warga Kecamatan Kapuas Timur dengan pengendara sepeda motor bebek KH 5134 BF berboncengan, yaitu bernama Panjung warga Sei Pasah dan Taniah (54).
Akibat kejadian ini dua orang meninggal dunia yaitu pengendara sepeda motor, Panjung dan yang membonceng Taniah. Kedua korban pun telah dievakuasi. Demikian dengan pengemudi mobil pikap juga telah diamankan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kapolsek Kapuas Hilir AKP Sugiono membenarkan kejadian yang merenggut dua korban jiwa ini.
“Benar, tadi pagi kejadiannya, dan ditangani langsung Satlantas Polres Kapuas,” kata AKP Sugiono kepada wartawan.
Belum diketahui persis kronologis kejadian ini. Hanya saja, lanjut Kapolsek singkat kejadian ini ketika mobil pikap tersebut datang dari Arah Banjarmasin menuju ke Kapuas.
Sedangkan sepeda motor datang dari arah Kapuas menunju Banjarmasin, hingga di lokasi kejadian antara persimpangan Jalan Trans Kalimantan dan Jalan Bhakti Abri Sei Pasah tabrakan tersebut terjadi.
sumber borneonews