Kecelakaan Maut! Pulang Dari Warung Ditabrak Motor Ngebut, 2 Pengendara Tewas di Lokasi

Kecelakaan Maut! Pulang Dari Warung Ditabrak Motor Ngebut, 2 Pengendara Tewas di Lokasi
Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Magetan-Maospati, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Magetan kemarin (23/7/2024), sekitar pukul 09.30.

Dua pengendara sepeda motor terlibat dalam kecelakaan tersebut dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor polisi AE 3136 PL yang dikendarai oleh Pardjo (66), warga setempat, dan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi AE 3918 BE yang dikendarai oleh Mujiono (48), warga Kelurahan Nambangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

“Dua orang tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Samsiono, seorang saksi mata.

Samsiono menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat Pardjo, yang baru saja keluar dari warung di sekitar lokasi, hendak menyeberang dari sisi utara ke selatan jalan.

Pada saat bersamaan, Mujiono datang dari arah barat dengan kecepatan tinggi.

Meskipun Pardjo telah menyalakan lampu bel untuk memberi tanda, ia tetap menyeberang, kecelakaan tak terhindarkan.

“Pardjo sebenarnya ingin menyeberang lalu putar balik, tapi ditabrak dari arah barat, sehingga mengalami luka parah di kaki kanan,” paparnya.

Kepala Instalasi Humas dan Promkes RSUD dr Sayidiman Magetan Endang Sulistyorini membenarkan bahwa kedua korban meninggal di tempat kejadian.

Pardjo mengalami luka parah di kaki kanan dan kepala, sementara Mujiono mengalami luka di kepala.

Meskipun sempat dilarikan ke RSUD dr Sayidiman dengan dua ambulans PSC 119, keduanya meninggal di lokasi kejadian.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Magetan, Ipda Agnes Triananta, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut merupakan jenis tabrak depan-samping.

Petugas segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat, serta melakukan olah TKP.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara,” pungkasnya.

sumber radarlawu