Pasangan suami istri (pasutri) Subakri (66) dan Tukijem (68) asal Banaran, Galur, Kulonprogo, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Daendels, tepatnya di simpang empat Boro, Galur, Kulonprogo, pada Kamis (6/6/2024).
Kecelakaan maut ini terjadi saat Subakri mengendarai sepeda motor Honda Beat AB 6864 YL memboncengkan istrinya Tukijem. Saat melaju dari arah utara ke selatan di simpang empat, mereka bermaksud menyeberang ke arah selatan.
Namun, dari arah timur melaju mobil boks AB 8867 BU yang dikemudikan Arif Nugroho warga Bintaran Kidul, Mergangsan, Yogyakarta. Karena jarak yang sudah dekat, tabrakan pun tak terhindarkan.
Subakri mengalami luka cidera berat di kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Istrinya, Tukijem, juga turut meninggal dunia.
“Kedua korban meninggal di lokasi kejadian,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, Kamis (6/6/2024).
Kasus kecelakaan ini masih ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kulonprogo. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti.
sumber sindonews