Kecelakaan Mobil Mitsubishi Grandis Dihantam Kereta Api di Perlintasa Tanpa Palang Tanjungbalai

Kecelakaan Mobil Mitsubishi Grandis Dihantam Kereta Api di Perlintasa Tanpa Palang Tanjungbalai
Satu unit mobil minibus berwarna hitam BK 1638 UX ringsek ditabrak kereta api Nomor KA KU 66 Putri Deli CC 2018904 hingga mobil terseret sekitar 20 meter dari lokasi kecelakaan hingga mobil tersebut masuk ke rawa rawa.

Kecelakaan tersebut terjadi saat kereta api datang dari arah Medan menuju Tanjungbalai, di persimpangan rel kereta api tanpa palang Jalan D.I. Panjaitan, kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada Selasa, 11 April 2023 sekitar pukul 11.20 wib.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, penumpang mobil sebanyak 2 orang yang diperkirakan pasangan suami istri selepas kecelakaan dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan.

Putra warga yang menyaksikan mengatakan bahwa kereta api sudah membunyikan klakson, namun diduga sopir mobil naas tidak mendengar suara klakson sehingga mobil tersebut menerobos melewati rel kereta api tepat pada saat kereta api melintas.

“Waktu kereta api mau lewat membunyikan klakson bang, mungkin sopir mobil tak mendengar atau sengaja menorobos, gak tau la bang, kemudian kereta api pun lewat, terseret la mobil hitam itu sejauh sekitar 20 meter bang,” ucapnya.

“Bukan baru ini terjadi kecelakaan di sini bang, sebelumnya bahkan ada korban meninggal, karena memang gak ada palang pintu perlintasan ni bang. Kami berharap, secepatnya la dibuat palang pintu perlintasan ini, supaya jangan ada lagi Korban jiwa, karena ke dalam sana pun bang banyak sekolah” ujar putra.

Adapun identitas kedua korban tersebut ES (60) warga Jalan M. Abbas dan EH (35) warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, kedua korban tersebut hanya mengalami luka ringan dan trauma atas kejadian tersebut.

sumber newscorner.id