Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan di Jalan Sukoharjo-Tawangsari, tepatnya selatan simpang empat Bedingin, Kenep, Sukoharjo, Selasa (24/10) pagi. Korban merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Lantas AKP Betty Nugroho didampingi Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukoharjo Ipda Guntur mengatakan, korban meninggal dunia adalah seorang PNS bernama Heri Supriyanto, 43, warga Kelurahan Jombor RT 04/RW 08 Kecamatan Bendosari.
“Iya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Guntur, Selasa (24/10).
Kecelakaan bermula saat sepeda motor Supra X bernopol 125 nopol AD 5873 GK yang dikendarai korban melaju dari utara ke selatan. Sementara ada sepeda motor Revo bernopol AD 2690 QB yang dikendarai Satria Jati Kusuma, 19, warga Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, berjalan dari arah sebaliknya.
“Sampai di TKP, pengendara Supra berjalan bermaksud mendahului di depanya serta kurang memperhatikan arus dari selatan. Sehingga terjadi benturan dengan pengendara motor Revo,” jelasnya.
Petugas yang tiba di lokasi, langsung melakukan evakuasi. Sementara kedua sepeda motor diamankan sebagai barang bukti kecelakaan.
sumber jawapos