Anggota Ditshabara Polda Lampung, Bripda Alfian Nurul Ulum mengalami kecelakaan saat bertugas mengawal mobil bawa uang untuk ATM di Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Akibat kecelakaan tersebut, Bripda Alfian Nurul Ulum yang masih berusia 22 tahun meninggal dunia.
Kecelakaan lalu lintas tersebut di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung atau Terpeka KM 220+400 Jalur B, Kabupaten Mesuji, Senin (3/4) sore.
Kasatlantas Polres Mesuji, Iptu Wahyu Dwi Kristanto menjelaskan, peristiwa tersebut melibatkan kendaraan Minibus Grand Max nomor polisi BE 8210 AAA dan kendaraan Truk Hino BE 8756 AMH.
“Dari keterangan pengemudi Grand Max, AB (25), kendaraan melaju dari arah Sumatera Selatan menuju Bandar Lampung dengan kecepatan tinggi di jalur cepat,” jelas Wahyu saat dihubungi Lampung Geh, Selasa (4/4).
Lanjutnya, ketika sampai di KM 220+400 B pengemudi hendak mendahului kendaraan Hino yang berada di jalur lambat.
Senjata api milik polisi yang bertugas mengawal mobil bawa uang dan terlibat kecelakaan di Tol Lampung wilayah
“Diduga lelah atau mengantuk kemudian kendaraan Grand Max berpindah ke lajur lambat dan menabrak bagian belakang kendaraan Hino yang berada di depannya di jalur yang sama,” terangnya.
Sehingga, menyebabkan luka cukup parah terhadap Bripda Alfian Nurul Ulum yang saat itu berada di kursi penumpang samping pengemudi.
“Posisinya di samping kiri pengemudi, di bagian itu yang tepat menabrak bagian body kendaraan truk,” katanya.
Wahyu juga menerangkan, Bripda Alfian Nurul Ulum saat itu pulang dari pengawalan vendor bank untuk mengisi uang di ATM Simpang Pematang.
“Anggota Polda Lampung yang jadi korban itu dalam rangka tugas pengawalan mobil bawa uang ke ATM Mesuji dan mau kembali lagi ke Bandar Lampung,” jelas Wahyu.
Selain itu, turut diamankan, senjata api V2 Sabhara no BCF020236 oleh Personel induk 5 Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung.
“Itu senjata api yang dibawa korban (Bripda Alfian Nurul Ulum) untuk pengawalan,” pungkasnya.
sumber kumparan.com