Nasib tragis dialami Yayat Hidayat (64). Warga Kampung Kutagara Selatan, RT004 RW 002, Keluraha Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon tewas mengenaskan ditabrak kereta api.
Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, kejadian tersebut terjadi Sabtu pagi (3/12/2022).
Saat itu seorang warga setempat bernama Siswanto (59) yang juga sahabat korban sedang berada dekat di lokasi kejadian dan sempat bertegur sapa dengan korban.
Kemudian, korban masuk ke area rel kereta api tak jauh dari pintu perlintasan. Dan saat korban berada di sekitar rel kereta, pintu perlintasan Jl Kutagara sudah dalam kondisi tertutup dan akan ada kereta api yang melintas.
Siswanto sempat memperingati korban agar hati-hati karena akan ada kereta yang melintas. Namun, korban hanya berkata ingin olah raga injak-injak batu dan korban sempat menanyakan kepada saksi kereta dari arah mana.
Tidak lama kemudian kereta api kargo melintas dan Siswanto tidak memperhatikan korban karena dikira Korban sudah berada di pinggir rel. Namun, setelah kereta sudah melintas, Siswanto terkejut melihat korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkannya ke petugas penjaga pintu perlintasan dan pihak kepolisian. Selanjutnya petugas dari Polres Cirebon Kota yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi jasad korban ke kamar mayat RSD Gunung Jati Kota Cirebon.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Hanapi kepada radarcirebon.com membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar telah terjadi kecelakaan orang tertabrak kereta api. Jasad korban sudah dibawa Polisi ek kamar mayat,”ujarnya.
Ayep kembali ingatkan larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
“PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,”tegasnya.
Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, lanjut Ayep, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI.
“Kalau kami mengetahui aktifitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,”katanya.
Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” jelasnya.
Masih kata Ayep, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.
“Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 3 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 3 Cirebon, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP. Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak di lintasi pengguna jalan,”pungkasnya.
sumber radarcirebon.disway.id