Video tiga bocil alami kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik viral di media sosial.
Video tersebut diupload beberapa akun Instagram di antaranya @kejadianseputarsSemarang yang me-upload, Kamis (28/12/2023).
Dalam video tersebut tampak tiga bocil mengendarai sepeda listrik berbonceng tiga.
Satu pengemudi berkaos kuning, dua pembonceng masing-masing di depan berkaos putih dan belakang berkaos biru.
Mereka mengendarai sepeda listrik dengan santai di lajur kanan dari arah Jembatan Banjir Kanal Timur (BKT) ke arah Pedurungan atau dari arah barat ke timur.
Tiba-tiba ada pengemudi mobil sekaligus perekam video menegur ketiga bocil itu supaya pulang.
Selepas ditegur, tiga anak itu lantas mempercepat laju sepedanya lalu berputar arah ke barat.
Mereka tak tahu lampu traffic light menyala merah.
Sewaktu putar arah, mereka lantas mengalami kecelakaan dengan pemotor yang melaju dari timur ke barat.
Belum jelas peristiwa itu kapan terjadi, hanya saja kejadian kecelakaan di Jalan Majapahit, Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang.
“Kami belum menerima laporan kecelakaan lalu lintas tersebut. Kami juga tahu dari media sosial hari ini,” beber Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat dihubungi,
Kamis (28/12/2023).
Kendati begitu, kata Yunaldi, kejadian itu dapat menjadi pembelajaran untuk semua orangtua supaya mengawasi anaknya.
Terlebih saat liburan sekolah seperti sekarang.
“Peran orangtua sangat penting jangan sampai memperbolehkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” paparnya.
Ia menyebut, penggunaan mainan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya terutama saat dikendarai oleh anak-anak.
Sebab, semua kendaraan di jalan raya harus melewati layak uji tipe dan sebagainya.
Sedangkan sepeda listrik sangat membahayakan bila digunakan anak usia dini di bawah 17 tahun yang belum memahami aturan di jalan raya.
“Kalau soal penilangan (sepeda listrik) di jalan raya, kami perlu diskusi lintas instansi yang jelas semua kendaraan di jalanan umum harus melewati layak uji tipe,” ungkapnya.
Terkait pelarangan sepeda listrik di jalan raya, kata dia, bukan kewenangan lembaganya. Pihaknya hanya berwenang melakukan penindakan dan rekayasa lalu lintas.
sumber tribunnews