Seorang sopir mobil Daihatsu Grand Max berinisial SA (37) tewas, usai dirinya menabrak sebuah pembatas jalan di Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kamis (25/8) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB. Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan, awal kejadian bermula saat mobil Daihatsu Grand Max dengan nopol KH 8806 AS yang dikemudikan SA (37) dan berpenumpang HW (34) melaju dari arah Tangkiling menuju arah Bundaran Besar, Kota Palangka Raya.
“Setibanya di lokasi tempat kejadian perkara, korban yang diduga mengantuk, tiba-tiba menabrak sebuah pembatas jalan. Mendapati laporan kecelakaan tersebut, tim Unit Laka Satlantas Polresta Palangka Raya, dibantu oleh relawan Emergency Response Palangka Raya (ERP) mendatangi lokasi kejadian, dan langsung mengevakuasi korban ke RSUD Doris Sylvanus,” ucapnya, Kamis (25/8).
Menurut Kasatlantas, kejadian ini murni kecelakaan tunggal. Berdasarkan informasi, mobil ini baru saja pulang dari arah Bukit Batu untuk mengambil satu unit genset yang disewa oleh masyarakat di sana.
“Saat korban dievakuasi ke rumah sakit, nyawa sang sopir tidak tertolong. Diduga korban meninggal dunia akibat mengalami benturan kuat saat terjadinya kecelakaan. Sementara penumpang alami luka-luka,” pungkasnya. (yud)
sumber kalteng.prokal.co