Kecelakan Beruntun Tol Semarang-Solo yang Tewaskan 8 Orang, Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka Tunggal

Kecelakan Beruntun Tol Semarang-Solo yang Tewaskan 8 Orang, Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka Tunggal
Polres Boyolali melimpahkan kasus kecelakaan beruntun di tol Semarang-Solo kilometer (KM) 487A +600 pada Ramadan lalu ke kejaksaan negeri setempat. M Junaedi, sopir truk trailer menjadi tersangka tunggal.

Juanedi dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia. “Bisa dipantau untuk penuntutannya (hukuman), karena sudah kami limpahkan semua berkasnya ke sana (Kejari),” jelas Kasatlantas Polres Boyolali AKP M. Herdi Pratama, Minggu (16/7/2023).

Kelalaian Junaedi antara lain mengemudi dalam keadaan lelah dan kurang konsentrasi dalam mengemudi.

Ada juga indikasi kelebihan muatan. Dampaknya, daya dorong menjadi lebih besar dan menjadikan fungsi pengereman tidak maksimal.

Juanedi akan dijerat pasal 310 ayat 4 dengan ancamam hukuman lima tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Dan atau dikenakan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), truk trailer membawa muatan seberat 50 ton. Jika dihitung dengan kendaraanya, mulai traktor head dan trailernya, berat truk mencapai 70 ton.

Kendaraan dengan berat 70 ton meluncur di jalan tol dari arah Salatiga menuju Kota Solo dengan perbedaan tinggi mencapai 480 meter, membuat daya dorongnya menjadi besar.

Kemudian dipaksa mengerem berkali-kali. Lalu ada dua risiko yang muncul. Pertama kampas remnya akan panas dan kedua, anginnya tekor yang membuat gagal pengereman.

sumber radarsolo.jawapos.com