Kronologi Pemotor Tewas Kecelakaan di JLNT Casablanca

Kronologi Pemotor Tewas Kecelakaan di JLNT Casablanca
Pemotor inisial SA tewas di tempat usai jatuh akibat ditabrak pemotor lain yang tidak dikenal dari belakang. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Senin (27/6) kemarin malam.

Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika Artha menyampaikan kecelakaan diawali saat motor yang tidak diketahui identitasnya melaju dari arah Timur menuju arah Barat di Jalan Layang Non Tol Casablanca.

“Sesampainya di TKP tepatnya Mall Ambassador diduga karena tidak hati-hati dan konsentrasi pengemudi Kendaraan Sepeda Motor NRKB tidak diketahui menabrak bodi belakang Kendaraan Honda Vario NRKB B-xxxx-PLD yang dikemudikan SA,” kata Diella dalam keterangannya, Selasa (28/6).

Karena jadi korban tabrak lari oleh pengendara lain dari belakang, kata Diella, SA pun terjatuh ke sisi kanan jalan. Sesaatnya SA pun terlindas tiga pengendara lain yang melintas dari belakang.

“Lalu Saudara SA terjatuh ke kanan dan tertabrak kendaraan Honda Vario 160 yang dikemudikan Saudara RS, kendaraan Yamaha Aerox Saudara AS, dan kendaraan Honda Vario Saudara MAF,” ujarnya.

Akibat dari kecelakaan itu, Diella mengatakan kalau SA langsung tewas di tempat. Sementara untuk pengendara lain RS, AS, MAF telah dilarikan ke rumah sakit.

“Akibat kecelakaan tersebut, saudara SA meninggal di TKP lalu jenazah dibawa ke RS Polri. Yang lain mengalami luka luka selanjutnya dibawa ke RS Tarakan,” ucapnya.

Sebelumnya, kecelakaan ini sempat dilaporkan lewat akun twitter @TMCPoldaMetro terlihat dari unggahan itu motor Honda Vario 160cc dengan nomor polisi B 5366 BFV rusak parah, Senin (26/6).

“Kecelakaan pengendara sepeda motor yang menyebabkan pengendara meninggal dunia di Layang Non Tol Casablangka Jaksel arah Tanah Abang,” tulis keterangan dikutip lewat akun twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (27/6).

Meski belum dijelaskan kronologi lengkap dari kecelakaan ini, namun disebutkan bila kasus saat ini telah dilakukan penanganan oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saat ini sudah selesai penanganan Laka Lantas Polres Metro Jaksel,” katanya.

Sejatinya, JLNT Casablanca tidak diperuntukkan motor sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dan 2.

“Jangan jadikan jalanan yang sepi untuk ajang balap liar, karena membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tulis unggahan lainnya.

sumber merdeka.com