Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan lalu lintas pada Selasa 2 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Kecelakaan ini melibatkan kereta api barang dengan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Indramayu di perlintasan sebidang di Desa/Kecamatan Haurgeulis.
Lima personel Damkar yang berada dalam mobil lolos dari maut.
Namun, kendaraan milik Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Indramayu itu ringsek tertabrak KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan-Kalimas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengungkapkan, kecelakaan yang melibatkan kendaraan Damkar Kabupaten Indramayu terjadi, pada saat perjalanan menuju Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar untuk memadamkan api di wilayah tersebut.
Namun, sambung pria yang akrab disapa Teguh ini, saat perjalanan di Perlintasan KA sebidang wilayah Desa/ Kecamatan Haurgeulis kendaraan Damkar tidak bisa melintas dengan cepat karena di depan terdapat kendaraan becak motor (betor).
“Tidak bisa jalan, sementara posisi mobil Damkar di tengah perlintasan KA, mungkin karena pengaruh KA yang dekat membuat mesin mati,” terangnya.
Melihat kondisi kendaraan yang tidak bisa jalan dan KA semakin dekat, membuat ke lima personel Damkar Kabupaten Indramayu langsung menyelamatkan diri.
“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa karena ke lima anggota Damkar yang akan melakukan pemadaman selamat semua, sempat keluar dari mobil Damkar,” kata Teguh.
Sementara itu, Manajer Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul membenarkan insiden tersebut.
Dikatakannya, insiden itu terjadi di JPL 93 (JPL dijaga) KM 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.
Menurutnya, kereta api harus didahulukan, sehingga semua kendaraan harus berhenti, saat kereta api akan melintas di perlintasan sebidang.
Ketentuan tersebut, kata Rokhmad, juga berlaku bagi mobil Pemadam Kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
“Pengguna jalan termasuk Pemadam Kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba”
“Untuk KA yang terganggu perjalanannya KA 2526 lambat 27 menit, dan KA 2502 lambat 35 menit,” papar Rokhmad.
Hal itu, sambung Rokhmad telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yakni pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Hal itu pun, sambungnya, diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Jalur hulu dinyatakan aman sekitar pukul 06.00 WIB. Karena KA harus didahulukan, kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api”
“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tandasnya.
sumber bacakoran