Pengendara Motor Ibu dan Anak Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Semarang

Pengendara Motor Ibu dan Anak Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Semarang
Kecelakaan terjadi pelintasan tanpa palang pintu, Jalan Sadewa VII, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/2/2024). Dalam kejadian itu sang anak orang tewas.

Korban merupakan pengendara motor terdiri dari ibu dan anaknya yang masih kecil tertabrak Kereta Api jenis Kendaraan Perawatan Jalan Rel (KPJR).

Korban ibu bernama Eva Handayani berusia 48 tahun, warga Taman Sawunggaling Blok D5-6, RT004/RW014, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Sang anak tewas terseret hingga jembatan Banjir Kanal Barat (BKB). Sementara sepeda motornya terseret cukup jauh hingga rel kawasan Pangkalan Udara Utama TNI Angkatan Darat (Lanumad) Ahmad Yani, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Kejadian tersebut berawal saat kereta berwarna kuning itu melaju dari arah timur ke barat, atau dari arah Stasiun Poncol ke arah Lanumad Ahmad Yani.

Manajer Humas KAI DAOP 4 Semarang Franoto Wibowo menyayangkan kejadian tersebut di pelintasan tidak dijaga Sadewo, Plombokan Km1 petak jalan antara Stasiun Semarang Poncol – Jerakah.

Dia mengatakan, sebelum kejadian, motoris KA KPJR sudah membunyikan klakson (Semboyan 35) berulangkali, namun pengemudi sepeda motor tetap menerobos.

“Imbas kejadian tersebut, tidak ada kerusakan sarana KA KPJR, namun ada andil keterlambatan sebanyak 38 menit untuk pemeriksaan sarana,” ujar Franoto dalam keterangannya.

Mengetahui tertempernya KA KPJR oleh sepeda motor, kata dia unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Semarang Utara serta Polrestabes Semarang.

Korban, lanjut dia dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, korban meninggal dunia dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang. Pihak KAI bersama instansi terkait juga akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di pelintasan sebidang.

“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,” katanya.

sumber inews