KAI Daop 9 Jember menyesalkan kejadian kecelakaan KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember yang menabrak pikap hingga terbakar dan terseret sejauh 300 meter di perlintasan berpalang pintu di Desa Wates Tani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Azhar Zaki Assjari mengatakan kecelakaan di pelintasan sebidang resmi dan terjaga (jpl No163) Km 85+9, antara Stasiun Grati dan Stasiun Bayeman, Kabupaten Pasuruan. KA Logawa dengan No KA 249 tujuan Jember ditemper kendaraan jenis pikap mengakibatkan kerusakan pada sarana lokomotif PT KAI.
“Mobil pikap menerobos palang pintu yang belum menutup sempurna, dan mesin mobil mati tepat berada di atas jalan rel. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dikarenakan sopir dan dua penumpang lainnya dapat menyelamatkan diri sebelum terjadinya kecelakaan,” ungkap Zaki, kepada TIMES Indonesia, usai kecelakaan yang terjadi Minggu (16/10/2022) sore.
Namun kata dia, sarana lokomotif milik KAI mengalami kerusakan yang mengakibatkan lokomotif ini menjadi tidak siap operasi, dan harus diganti di Stasiun selanjutnya.
Akibat dari kejadian, KA Logawa mengalami kelambatan yang sangat tinggi. Dikarenakan selain harus mengganti lokomotif KA Logawa dan melakukan pemeriksaan rangkaian, juga bangkai mobil pikap berada di atas jembatan kereta api.
“Kami harus mengevakuasi mobil pikap yang berada di atas jembatan jalur rel kereta api, terlebih dahulu dan menyimpan bangkai mobil tersebut di luar jalur kereta api. Serta memastikan tidak ada kerusakan di prasarana kereta api, baik jalan rel maupun jembatan,” jelas Zaki.
Ia menyampaikan, butuh waktu lebih dari 90 menit untuk mengevakuasi bangkai mobil pikap, dan pemeriksaan jalan rel serta jembatan yang terdampak dari kecelakaan tersebut. \
“KA Logawa berangkat dari tempat kejadian pukul 17.39 WIB dengan kecepatan terbatas. Dan di Stasiun Bayeman dilakukan penggantian sarana lokomotif,” tuturnya.
Zaki menerangkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api. Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Selanjutnya adalah mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
“Masinis kereta api sendiri selalu menjalankan SOP untuk membunyikan suling lokomotif secara berulang sejak 100m hingga saat akan melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut bertujuan agar para pengguna jalan lebih waspada akan kedatangan kereta api. Kami berharap agar para pengguna jalan raya dapat mematuhi seluruh rambu yang ada di pelintasan sebidang KA dengan jalan raya,” tegas Zaki.
Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” kata Zaki, Humas KAI Daop 9 Jember, usai kecelakaan KA Logawa tabrak pikap hingga terbakar.(*)
sumber jatim.times.co.id