Oma (55) warga Kampung Cimenteng, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tewas tertabrak kereta api luar biasa (KLB). Korban sempat terpental hingga 10 meter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (10/6/2024) pagi di lintasan kereta api KM 52+00 wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat. Korban tertemper Kereta Api Tambahan atau Kereta api luar biasa (KLB) menuju Bogor.
Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, peristiwa bermula saat korban hendak pergi ke arah Cisaat untuk bekerja. Korban berjalan kaki dengan melintasi rel kereta api.
“Akan tetapi pada saat berjalan di lintasan kereta api, bersamaan dengan itu KA tambahan melintas ke arah Bogor, dan diduga korban tidak bisa menghidari kereta pada saat berjalan yang mengakibatkan tertemper atau tertabrak oleh boper kereta sebelah kanan,” kata Yanto.
Lebih lanjut, korban tidak bisa menghindari kereta api yang berjalan itu. Bahkan, korban terpental dan jatuh sejauh 10 meter di bahu rel kereta api.
Yanto mengatakan, korban ditemukan warga sudah dalam kondisi meninggal dunia. Pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP serta mengevakuasi korban.
“Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Setelah dilakukan oleh TKP oleh unit laka lantas Polres Sukabumi Kota, selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit Unit Daerah R. Syamsudin SH,” ujarnya.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyayangkan, warga berada di area terlarang untuk umum. Dia mengatakan, sesuai UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
“Artiny di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada ditempat tersebut. Maka kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri,” kata Ixfan.
Selain itu, pada pasal 181 di ayat 1, menjelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Sejauh ini, kata dia, tidak ada perjalanan kereta yang terganggu akibat peristiwa tersebut. “Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apapun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri,” tutupnya.
sumber detik