Satu Tewas dan Dua Luka-luka setelah Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi

Satu Tewas dan Dua Luka-luka setelah Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi
Satu pengendara tewas dan dua lainnya luka-luka seusai terlibat kecelakaan dua sepedamotor yang mereka kendarai di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tebingtinggi KM 62-63.

Insiden maut itu terjadi tepatnya di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Serdang Bedagai (Sergai), pada Rabu (4/10/2023) malam.

Korban tewas adalah, Ahmad Madiono (48), warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Kemudian, dua orang luka-luka adalah Dimas Airlangga (15) dan Mhd Sabani, keduanya warga Dusun VI Rampah kiri, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Andita Sitepu menyebut, kejadian bermula pada saat sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) BK 3956 XAD yang dikendarai Ahmad Madiono, datang dari arah Tebingtinggi melaju dari bahu jalan hendak berbelok ke arah Medan.

Namun, karena tidak memperhatikan dan konsentrasi, sepeda motor Yamaha Vega R yang dikendarai oleh Dimas Airlangga yang berboncengan dengan Mhd Sabani datang dari arah berlawanan, mengakibatkan terjadinya tabrakan.

Akibatnya, satu pengendara sepeda motor meninggal dunia, sementara dua lainnya luka-luka. AKP Andita Sitepu mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 21:00 WIB.

“Satu korban bernama Ahmad Madiono mengalami luka robek di kening dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSU Melati Desa Pon. Sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka dan sedang dalam perawatan Rumah Sakit,” ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Andita mengatakan, dua orang lainnya yaitu Dimas dan M Sabani mengalami luka robek dan lecet di kening. Keduanya pun sudah mendapatkan penanganan di RSU Melati Desa Pon.

Andita mengatakan kasus kecelakaan itu telah mereka tangani. Untuk proses lebih lanjut, kedua kendaraan telah diamankan di Pos Lantas Seibamban.

“Saat ini kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah kita amankan di Pos lantas Seibamban sebagai barang bukti,” ucapnya.

sumber Tribun-Medan*com