M Irfan Yulian Pratama (23 Tahun), pengendara sepeda motor Yamaha R-15 nopol P 4414 UI yang terlibat kecelakaan di Jalan A Yani, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Minggu (23/07/2023) siang, meninggal.
Warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Yasmin. Tim medis sempat memberikan pertolongan intensif pada korban, namun takdir berkata lain.
Kabar duka tersebut dibenarkan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi Iptu Dwi Wijayanto. “Iya benar, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” ujarnya.
Sebelumnya, korban yang mengalami kecelakaan sempat dievakuasi ke RS Yasmin untuk mendapatkan perawatan. Namun, tim medis RS Yasmin tidak mampu menyelamatkan nyawa korban.
M Irfan dinyatakan mengalami luka parah di bagian kepala akibat kecelakaan dengan mobil Honda Brio nopol P 1709 WA, tepat di depan Kantor Bupati Banyuwangi.
“Korban mengalami luka pada wajah dan gegar otak ringan,” ujar Dwi.
Selanjutnya Dwi menuturkan, kecelakaan terjadi berawal saat sepeda motor R15 yang kendarai korban melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sedang.
Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor R15 tersebut hilang kendali lalu oleng ke arah kanan.
Bersamaan dengan itu, dari arah berlawanan melaju mobil Honda Brio yang dikemudikan Agus Purwanto (47 Tahun), warga Desa Setail, Kecamatan Genteng.
“Karena jarak yang berdekatan, kecelakaan tidak dapat dielakkan,” terang Dwi.
Korban luka parah adalah pengendara sepeda motor R15. Petugas dibantu beberapa warga membawa langsung ke Rumah Sakit Yasmin untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Namun nahas, nyawa korban tidak bisa tertolong,” ungkapnya.
sumber malangtimes.com