Sopir bus plat merah dengan nomor polisi B 7590 DQ mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.
Kecelakaan yang terjadi di Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tersebut menyebabkan pengemudi tewas di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Try Wilarno mengatakan, kecelakaan yang terjadi sekira pukul 11.00 WIB, saat sopir bus berinisial FS (41) asal Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang melaju dari arah Serang menuju Jakarta.
Tiba di lokasi kejadian, bus yang ditumpangi remaja berinisial RE (16) asal Kampung Kecemplang, Desa Kecemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang menambrak pohon yang berada di sebelah kiri jalan.
“Penyebab kecelakaan diduga karena sopir kurang konsentrasi saat berkendara,” kata Try didampingi Kasubnit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota Ipda Achmad Adi Ardiyanto.
Akibat kecelakaan tersebut, sopir bus meninggal dunia dan telah dievakuasi dari lokasi kejadian. “Sopir meninggal dan sudah dievakuasi ke RSUD Kota Serang, untuk penumpangnya mengalami luka-luka,” ungkap Try.
Try membenarkan saat kejadian, sopir bus tidak dalam kondisi menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Penggunaan sabuk pengamanan diakuinya sangat penting untuk menjaga keselamatan. “Iya benar tidak menggunakan sabuk pengaman,” kata Try.
Try mengungkapkan, kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut telah dievakuasi dari lokasi kejadian dan dibawa ke Mapolresta Serang Kota.
“Untuk kendaraan sudah dievakuasi, lalu lintas di lokasi kejadian sudah kembali normal,” tutur perwira menengah Polri ini.
sumber radarbanten