Toyota Agya Ringsek Setelah Menabrak Pohon Jati di Jalan Parangtritis Bantul

Toyota Agya Ringsek Setelah Menabrak Pohon Jati di Jalan Parangtritis Bantul
Peristiwa kecelakaan tunggal terjadi di ruas Jalan Parangtritis Km. 17, Kalurahan Srihardono, Pundong, Bantul pada Kamis (15/9/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, satu unit mobil ringsek setelah menabrak pohon jati.

Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan pengemudi beserta keempat penumpangnya mengalami luka-luka.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Agya bernomor polisi AB 1558 OJ.

Mobil yang dikendarai AT (30) warga Bangunjiwo melintas melintas dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi.

Namun karena diduga mengalami hilang kendali, kendaraan pun oleng ke kiri dan menabrak sebuah pohon jati.

Karena kerasnya hantaman, bagian depan mobil tersebut ringsek dan mengakibatkan pengemudi serta penumpangnya mengalami luka-luka.

AT mengalami luka berupa kaki kanan dan lutut kanan patah.

Selain itu, para penumpangnya juga mengalami luka-luka, ER (30) warga Pajangan mengalami cedera kepala, kemudian EAA (24) warga Kasihan mengalami cedera kepala dan luka pada mata.

Korban lainnya yakni DT (24) warga Kasihan mengalami retak kaki kanan, dan AP (30) warga Pajangan mengalami luka cedera kepala.

“Sementara untuk kendaraan mengalami kerusakan berupa bemper depan pecah, kap depan penyok, kaca depan pecah, airbag pecah dan ban kiri depan pecah,” jelas Jeffry.

Sementara dari hasil penyelidikan sementara, Jeffry memastikan penyebab kecelakaan mobil tersebut diduga karena pengemudi tidak bisa mengendalikan kendaraannya yang melaju dengan kecepatan tinggi.

“Diduga hilang kendali karena kecepatan tinggi,” ucapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Jeffry mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika berkendara di jalan raya.

Terlebih lagi untuk mematuhi batas kecepatan guna menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Polres Bantul mengimbau kepada masyarakat untuk bijak berkendara dan mematuhi aturan yang berlaku, khususnya batas kecepatan demi keselamatan diri dan sesama,” tandasnya. (*)

sumber TribunJogja.com