Kecelakaan maut terjadi di jalur poros Balikpapan-Samarinda, tepatnya di kilometer 24, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada Selasa (21/9/2022) sekitar pukul 23.00 Wita. Perisitwa tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia serta beberapa lainnya luka-luka.
Sebelum kejadian nahas, dua kendaraan yakni Toyota Etios KT 1039 CM dan Daihatsu Pickup Grand Max KT 8790 QS berserempetan saat melaju dari arah Balikpapan menuju Samarinda.
Pengemudi kedua kendaraan itu kemudian menepi ke bahu jalan. Mereka bermaksud menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Di saat bersamaan, 6 penumpang Toyota Etios dan 3 penumpang Daihatsu Grand Max ikut turun menyusul masing-masing pengemudi yang tengah bernegosiasi.
“Posisi Toyota Etios ada beberapa meter di depan Grand Max, sedangkan sopir dan penumpangnya di antara dua kendaraan itu,” terang Kasatlantas Polresta Balikpapan Komisaris Ropiyani usai olah tempat kejadian (TKP), Rabu (21/9) siang.
Hampir bersamaan tiba-tiba datang truk self loader yang dikemudian oleh A dari arah Balikpapan. Saat itu A mengaku hendak mengambil jarak dari Grand Max yang sedang setop di tepi jalan. Ropiyani mengatakan, sopir mengarahkan truknya agak ke kanan guna menghindari senggolan.
Namun , dari arah berlawanan datang pula truk mengangkut alat berat dengan kecepatan tinggi. Melihat itu, A langsung membanting stir ke kiri.
Di jarak yang semakin dekat, A tak mampu mengendalikan truknya hingga menabrak kerumunan penumpang dan pengemudi dua mobil tadi. Truk baru dapat berhenti usai menabarak bagian belakang Toyota Etios.
Dua pengemudi mobil dan tiga penumpang Toyota Etios tewas. Sementara, penumpang mobil lainnya mengalami luka-luka serius.
“Lima orang meninggal. Satu orang masih kritis, lima yang luka ringan sudah dipulangkan dari Rumah Sakit tadi pagi,” ujarnya.
Sampai dengan usai olah tempat kejadian, sopir truk masih menjalani pemeriksaan penyidik Satlantas Polresta Balikpapan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Sopir truk KT S 9129 UZ berisnial A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau dari hasil Olah TKP kami dengan tim TAA Ditlantas Polda Kaltim tadi, (sopir truk) sudah kita tetapkan tersangka. Kita jerat dengan Pasal 310 Undang Undang Nomor 22, karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia,” tuturnya.
sumber balikpapan.inews.id