Kecelakaan terjadi di Jalan RM. Hadisoebeno Sosro Wardoyo alias depan Kantor Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu (13/1/2024) malam.
Seorang pengemudi mobil Honda Mobilio H 9249 HQ yang diduga mabuk mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) hingga menabrak pengendara sepeda motor.
Akibatnya, pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian setelah menderita luka berat di kepala.
Pengemudi Mobilio tersebut bernama Kharid Fathannudin (26) pekerjaan swasta, warga Dusun Gonoharjo, Limbangan, Kabupaten Kendal.
Sementara korban adalah Nalendra Adi Wicaksono (26) warga Dusun Masiran, Desa Kaligading, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
“Pengendara mobil ini dalam pengaruh alkohol,” ungkap Kepala Sub Unit 2 Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang Ipda Agus Tri Handoko, Minggu (14/1/2024).
Kronologi laka lantas itu, sebut Ipda Handoko, berawal saat Mobilio itu melaju dari arah utara yakni kawasan BSB Mijen ke selatan yakni arah Cangkiran.
Mobil tersebut tampak tidak wajar melaju dan berjalan terlalu ke kanan melebihi batas tengah. Sementara dari arah berlawan melaju sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan Nalendra itu. Laka lantas tak dapat dihindarkan.
Mobilio menabrak Vario tersebut hingga pengendara Vario luka berat di kepala dan meninggal di TKP. “Kami akan segera lakukan gelar perkara, ketika sudah cukup bukti bisa penetapan sebagai tersangka (pengemudi Mobilio),” ujarnya.
sumber inews